Ketersediaan sumber informasi dan aksesibel merupakan kebutuhan mutlak yang tidak dapat dihindarkan keleluasaan akses terhadap informasi dan kemampuan untuk daya dan informasi akan mempengaruhi Kemajuan dan perkembangan kualitas suatu bangsa.
Kepulauan Riau sebagai Provinsi yang memiliki sejarah kejayaan pada masa lampau diharapkan mampu melanjutkan tradisi intelektual membaca menulis dengan menyediakan sarana prasarana yang mendukung ketersediaan informasi untuk kemajuan dan perkembangan pendidikan bagi masyarakat.
Terbentuknya Perpustakaan dengan mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepuluan Riau nomor 08 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang berbentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah dan mulai aktif pada tanggal 29 Februari 2006 sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 bahwa pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjungpinang.
Dari SOTK Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 08 Tahun 2005 kemudian dengan mengacu pada Perda Perubahan Nomor 09 Tahun 2008 Tanggal 20 November 2008 berubah menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 tantang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Kepulauan Riau merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jenis dan tipologi B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Dalam rangka untuk mendukung visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi Kepulauan Riau seperti yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2021-2026 yaitu “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya”. Untuk mewujudkan visi diatas, maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan jangka menengah provinsi Kepulauan Riau.
Dari kelima misi tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diamanahkan untuk mengemban misi ke-2 yaitu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan (untuk urusan pemerintahan bidang kearsipan) dan misi ke-4 yaitu mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan Nasional dalam membangun pembangunan berkelanjutan (untuk urusan pemerintahan bidang perpustakaan). Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan periode 2021-2026 adalah Indeks Kearsipan (Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan) dan Nilai Budaya Literasi.
Saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Kepulauan Riau memiliki 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) perpustakaan kelas B, yang berlokasi di Batam center kota Batam dengan nama UPT Muhammad Sani yang diresmikan pada tahun 2020 yang lalu.
Visi : Terwujudnya Masyarakat Kepulauan Riau yang berbudaya Melayu, Gemar Membaca dan Sadar Arsip.
Misi :
Tupoksi ini bersumber dari Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah bagian keenam belas Pasal 238 - Pasal 244